TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan mengirim amanat presiden terkait revisi UU Pilkada dalam satu hingga dua hari. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terdapat 16 poin perubahan dalam revisi UU tersebut.
"Ada hampir 16 poin perubahan, juga ada harmonisasi kami dengan Menkumham, Setneg dan Setkab. Mudah-mudahan sehari, dua hari ini Ampresnya kita kirim ke DPR," kata Tjahjo di seusai rapat mengenai Pilkada di Kantor Presiden, Selasa, 15 Maret 2016.
Pemerintah berharap proses bisa selesai setelah masa reses DPR. Menurut dia, proses revisi diharapkan selesai dalam satu bulan sehingga Komisi Pemilihan Umum dapat melakukan perubahan sesuai revisi yang berkaitan dengan Peraturan KPU dan Bawaslu. "Jadi Pilkada tahun depan bisa dimulai tahapannya pada bulan April, Mei, Juni oleh KPU," katanya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar Kemendagri tetap mengawasi dan mengkaji tahapan Pileg dan Pilpres pada 2019 dan sisa Pilkada yang belum diselenggarakan secara serentak. Presiden, kata dia, juga meminta Kemendagri dan Kemenkumham untuk mewakili Presiden dalam kemungkinan pembahasan revisi UU Pilkada.
Saat membuka ratas Pilkada siang tadi, Presiden meminta agar revisi UU Pilkada tidak terjebak dalam kepentingan politik pihak tertentu. Presiden mengatakan revisi UU ini harus dikawal untuk menjamin proses demokrasi di daerah berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya minta diperhatikan betul revisi UU Pilkada tidak pada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek. Ini harus menjamin proses demokrasi di daerah agar bisa berjalan dengan kooperatif," katanya. Presiden juga meminta agar rumusan pasal-pasal dalam revisi UU Pilkada tidak multitafsir.
ANANDA TERESIA