TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyesalkan gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Pemerintah, kata dia, menyesali inkonsistensi kubu Djan.
"Yang kita sesalkan adalah kemarin sudah baik-baik. Sudah islah sepenuhnya, jangan melihat ke belakang. Lalu maksudnya apa?" kata Yasonna di Kompleks Istana, Selasa, 15 Maret 2016.
Yasonna mengaku bingung karena hingga 9 Maret 2016 lalu ia sudah berkomunikasi dengan semua kubu di PPP. Dalam pertemuan terakhir itu, disimpulkan bahwa semua kubu sepakat mengambil jalan islah. Pemerintah, kata Yasonna, bingung atas tudingan kubu Djan bahwa pemerintah tidak aktif menyelesaikan kisruh partai itu.
"Justru kita sudah menyelesaikan masalah. Saya sampai rapat empat jam, sudah baik-baik saja, sudah kompak, lalu berubah. Itu kan inkonsistensi," katanya. Pemerintah, kata Yasonna, akan tetap melayani gugatan yang diajukan oleh kubu Djan. Menurut dia, tiap warga negara berhak melayangkan gugatan.
Yasonna mengatakan Presiden dalam waktu dekat akan merespons gugatan itu. Menurut dia, Presiden nanti akan mengirimkan surat kuasa ke Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti gugatan itu. Ia juga bisa memastikan apakah pemerintah akan datang dalam sidang perdana pada 29 Maret mendatang. "Presiden belum memberikan surat kuasa pada kita. Dalam perkara perdata kan ada stage perdamaian. Kita lihat dulu," katanya.
Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey Djemat mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
ANANDA TERESIA