TEMPO.CO, Serang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten dengan terdakwa Dirut PT Bantem Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa, 15 Maret 2016.
Tiga pimpinan DPRD Banten yaitu Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Muflikhah, Wakil Ketua DPRD Ali Zamroni dan salah seorang staff dari Sekretariat DPRD Banten, Eka Setiawan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal tersebut, salah seorang staff sekretariat dewan, Eka Putra Setiawan menyebut pernah memberikan uang kepada ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda.
Menurut Eka, pemberian dilakukan di hotel Aston Tangerang, dan hotel Imperial. Total uang yang diserahkan oleh Eka kepada Asep sebesar Rp. 7,5 juta. “Dua kali di Imperial dan Aston, ketika di Imperial saya berikan di depan toilet dan saat di Aston saya berikan di meja makan bundar,” Kata Eka.
Asep Rahmatullah mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 3,5 juta melalui staff sekretariat dewan, Eka Putra Setiawan. "Yang diberikan di meja makan Rp 3,5 juta ia saya ingat menerima, tapi kalau yang didepan WC hotel (Rp 4 juta), saya tidak merasa menerima," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Wakil Ketua DPRD Banten, Ali Zamroni mengakui telah menerima uang senilai 1.000 dolar AS yang diduga sebagai uang suap Bank Banten. “Tapi uangnya sudah saya kembalikan ke KPK, sudah lama itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, pada 1 Desember 2015 terdakwa Ricky melakukan pertemuan dengan dua anggota DPRD Banten Sri Mulya Hartono dan FL Tri Satriya Santosa di Restoran Istana Nelayan, Tangerang.
Terdakwa Ricky menyerahkan satu buah amplop berisi uang sebesar US$ 10 ribu kepada Sri Mulya Hartono di hadapan FL Tri Satriya Santosa, salah satu anggota tim Badan Anggaran Provinsi Banten.
Maksud pemberian uang tersebut agar anggota DPRD Provinsi Banten, saat paripurna berlangsung, mengesahkan RAPBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016, yang terdapat sisa usulan anggaran penyertaan modal kepada PT BGD untuk pendirian Bank Banten sebesar Rp 385.400.000.000 rupiah, menjadi salah satu usulan yang disahkan dan masuk ke dalam APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang suap sebesar US$ 10 ribu atau Rp 130 juta kepada Sri Mulya Hartono merupakan uang muka dari 2 Milyar Rupiah yang diterima oleh Sri Mulya Hartono. Uang tersebut diberikan Ricky atas permintaan FL Tri Satriya Santosa.
Tidak hanya Sri Mulya Hartono dan Tri Satriya Santosa, pemberian uang suap juga mengalir kepada enam orang pimpinan DPRD Banten. Terkait hal tersebut, Ricky siap membongkar skandal suap Bank Banten di dalam persidangan.
WASI’UL ULUM