TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin melaporkan hasil rapat evaluasi tentang sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam Proses Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019. Total, terdapat enam undang-undang yang sudah disahkan hingga masa persidangan ketiga.
"Tahun lalu, DPR menghasilkan tiga undang-undang, sekarang sudah enam undang-undang," kata Ade dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Maret 2016.
Keenam undang-undang tersebut terdiri atas empat undang-undang dan dua undang-undang kumulatif terbuka. Undang-undang itu adalah Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera); Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Undang-Undang Penyandang Disabilitas; serta Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Keuangan.
Adapun undang-undang kumulatif terbuka terdiri atas RUU pengesahan kerja sama antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Jerman mengenai kerja sama di bidang pertahanan dan RUU tentang pengesahan persetujuan pemerintah RI dan pemerintah Cina tentang aktivitas di bidang pertahanan.
Politikus Golkar mengatakan parlemen akan terus berkomitmen meningkatkan produktivitasnya dalam masa persidangan keempat. "Saat saya dilantik saya sudah menyatakan komitmen dengan pimpinan Dewan untuk produktif mengesahkan UU yang lebih banyak," katanya. Dia menambahkan, hasil itu merupakan hasil maksimal dari seluruh anggota Dewan dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya, tiga undang-undang yang telah dihasilkan DPR selama 2015 masing-masing adalah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tahun lalu, anggota parlemen disibukkan urusan konflik antara fraksi oposisi dan fraksi pendukung pemerintah.
GHOIDA RAHMAH