TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengaku belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Periode ini memang belum. Tapi, sebagai warga negara, itu wajib dong. Apalagi sekarang menjadi anggota Dewan," katanya di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Lulung, laporan harta kekayaannya sudah disiapkan stafnya sejak enam bulan lalu. Hanya, hingga hari ini laporan tersebut belum diserahkan kepada KPK. "Pajak saja saya bayar, apalagi LHKPN," ucapnya.
Berdasarkan data KPK, sekitar 30 persen pejabat belum melaporkan kekayaannya. Tingkat kepatuhan mereka terhadap kewajiban sebagai pejabat baru 70 persen. Bukan hanya DPR, semua pejabat negara juga wajib melaporkan kekayaannya, baik yang baru menjabat, yang sudah menjabat, maupun yang belum menjabat.
"Aturan pelaporan kekayaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 bahwa anggota DPR termasuk penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, KPK sudah memberi tahu para pejabat berulang-ulang agar mereka melaporkan kekayaannya. Saut mengatakan alasan mereka belum melapor ada kalanya lalai.
Adapun KPK berencana membuat peraturan yang bisa memberi sanksi dan efek jera bagi pejabat. Sebabnya, menurut pejabat KPK, pemerintahan yang baik adalah bila pejabatnya jujur dan transparan soal keuangan.
MAYA AYU PUSPITASARI