TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Baslin Sinaga, menunda sidang perdana gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz atas tiga tergugat, yakni Presiden Joko Widodo; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Baslin menuturkan penundaan tersebut dilakukan lantaran sidang tidak dihadiri tergugat kedua dan ketiga ataupun kuasanya. Baslin berujar sidang bisa dilanjutkan jika semua tergugat atau perwakilannya hadir. "Karena tergugat kedua dan ketiga tidak hadir, sidang ditunda selama dua pekan," katanya di Ruang Sidang Chandra 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016. Baslin menjelaskan, sidang selanjutnya digelar pada 29 Maret 2016.
Menurut dia, sidang ditunda juga lantaran satu di antara tiga tergugat itu berada di luar jangkauan hukum Pengadilan Negara Jakarta Pusat. "Tergugat ketiga, yaitu Menkumham, secara administrasi berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi kami harus mengajukan permohonan delegasi lebih dulu untuk bisa diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, mengatakan kliennya yang merupakan Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Hukum Yasonna Laoly lantaran diduga melakukan perbuatan melawan Hukum. "Kami menyatakan ada pemerkosaan hak yang terus dilakukan pemerintah terhadap klien kami," tuturnya.
Humprey menuturkan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, yang memilih Djan Faridz menjadi ketua umum, sebagai kepengurusan yang sah. "Kami menganggap bahwa ini adalah perbuatan melawan hukum, sehingga kami menuntut ganti rugi materiil dan imateriil," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, sidang perdana gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Luhut, dan Menteri Yasonna dihadiri kuasa hukum dari PPP dan beberapa simpatisan partai.
Sedangkan dari tergugat hanya dihadiri tergugat pertama, yaitu Presiden Joko Widodo, yang diwakili utusan Sekretaris Negara, Yudi Sugara dan Risko.
ABDUL AZIS