TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Selasa, 15 Maret 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRM (Bobby Reynold Mamahit)," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Selain Freddy, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota staf PT Hutama Karya bernama Sugeng Turwiyanto. Sama dengan Freddy, Sugeng menjadi saksi atas Bobby Reynold Mamahit.
KPK menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit bulan lalu. Selain Bobby, penyidik KPK menahan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Djoko Pramono.
Bobby dan Djoko disangka menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III tahun 2011. Kasus tersebut ditengarai merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi diduga memperkaya diri sendiri dengan duit negara melalui lobi-lobi pejabat Kementerian Perhubungan agar perusahaannya memenangkan tender. Bobby disebut menerima Rp 480 juta.
Hal yang sama dilakukan Djoko Pramono. Djoko disebut menikmati duit Rp 620 juta. Djoko juga meminta perusahaan pelat merah memberi commitment fee 10 persen untuk para pejabat Kementerian Perhubungan yang berwenang dalam proyek tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI