TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jendral Budi Waseso menjelaskan kronologi penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Dia kami tangkap bersama tiga orang lain sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu kemarin. Ini kami bawa juga seorang lagi yang merupakan pemasok narkoba yang dia konsumsi," kata Budi di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 13 Maret 2016.
Budi mengatakan kasus ini sudah ditelusuri selama tiga bulan lalu sejak munculnya laporan masyarakat soal Nofiadi yang diduga mengkonsumsi narkoba. "Penangkapan berawal dari penahanan pria berinisial ICN, 38 tahun, yang diduga sebagai pamasok narkoba yang digunakan si bupati," ujar Budi.
Kata Budi, petugas pun bergerak menangkap Nofiadi setelah mendapat keterangan lengkap dari ICN yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang, Sumatera Selatan. "Yang bersangkutan kami tangkap di rumah pribadinya di sekitar Kelurahan Karanganyar, Gandus, Sumatera Selatan."
Budi menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas tak menemukan barang bukti baik dari Nofiadi maupun tiga orang pria yang ditangkap bersamanya. Ketiga orang tersebut, masing-masing berinisial MU (29 tahun), staf pribadi Nofiadi; DA (31), PNS; dan JU (38), pengawal pribadi Nofiadi. "Tapi saat tes urine, keempatnya positif memakai narkoba jenis sabu," ujar Budi.
Saat ini Nofiadi dan tiga orang yang ditahan tersebut sudah berada di markas BNN. Mereka telah menjalani pemeriksaan darah dan rambut di Balai Laboratorium Narkoba BNN.
"Kalau soal status, jelas saat ini mereka tertangkap tangan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, sekitar 3 hari selesai," kata Budi.
Menurut Budi, Noviadi yang baru sebulan dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir itu terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
YOHANES PASKALIS