TEMPO.CO, Enrekang - Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menyelidiki dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial oleh Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM). “Penyelidikan sedang berlangsung dengan memeriksa sejumlah pihak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Enrekang Erwin Juma saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Erwin, dari data yang dikumpulkan kejaksaan diperoleh fakta Pemerintah Kabupaten Enrekang pada 2014 lalu memberikan dana bantuan sosial Rp 360 juta kepada HPMM. Namun dari jumlah itu, yang belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya senilai Rp 97.915.000.
Erwin menjelaskan, penyidik kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Termasuk Bendahara HPMM bernama Uly. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Enrekang juga akan diperiksa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Enrekang Nurjannah Mandeha menjelaskan dana bantuan sosial yang direncanakan akan diberikan kepada pengurus HPMM berjumlah Rp 600 juta, yang akan diberikan secara bertahap.
Tahap pertama diberikan Rp 360 juta. Namun yang bisa dipertanggungjawabkan penggunannya pada Desember 2015 lalu hanya sekitar Rp 262 juta. “Pemberian dana bantuan sosial tahap berikutnya kami batalkan karena pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama belum beres,” ujar Nurjannah.
Bendahara HPMM, Uly, menolak menjelaskan ihwal pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial itu. Dia beralasan akan memaparkannya saat diperiksa kejaksaan. “Saya akan memberikan klarifikasi kepada penyidik kejaksaan, tapi surat panggilan belum saya terima,” ucapnya.
Adapun Ketua Pengurus Pusat HPMM, Rahmat B, tidak bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya aktif saat dihubungi Tempo, tapi dia tidak mengangkatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, terjadi gejolak di di antara pengurus HPMM terkait pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial. Akibatnya Bendahara HPMM sebelumnya, Nengsi, mengundurkan diri. Mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Makassar itu digantikan oleh Uly.
DIDIET HARYADI SYAHRIR