TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi seperti ojek online. "Dari sisi Kominfo tidak terlalu relevan. Untuk masalah regulasi ada di Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan," ucapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Rudiantara berujar, aplikasi itu dibuat untuk memudahkan masyarakat agar lebih efisien dalam memanfaatkan layanan transportasi. "Kalau dinikmati masyarakat, ya harus dicarikan jalan," tuturnya. Dia menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Rudiantara menyatakan perizinan khusus terkait dengan penggunaan aplikasi itu juga tidak diperlukan. Pihaknya mengedepankan dan menerapkan light touch regulation. "Jangan dikit-dikit minta izin, empowerment tidak semua izin ditandatangani menteri, kalau bisa Dirjen ya nanti lapor saya," katanya.
Menurut dia, ada aturan tentang perizinan e-commerce startup yang tidak memerlukan izin. "Mulai aja, kan belum tentu jadi bisnis. Laporkan aja ke Kominfo," ucapnya. Jika ingin mulai melayani publik, dibutuhkan akreditasi dari industri terkait, misalnya dari sektor transportasi. Dalam hal ini, wewenang regulasi ada di tangan Kementerian Perhubungan.
Kominfo, menurut Rudiantara, akan mendorong agar aplikasi itu berkembang dan efisien penggunaannya. Pihaknya pun tak akan mengatur secara khusus ketentuan aplikasi transportasi online itu. Fokus Kominfo antara lain pada perlindungan konsumen. "Kami masuk adalah gimana proteksi kepentingan umum, misal proteksi data pengguna. Itu yang kami concern," ujarnya.
Hari ini pengemudi kendaraan umum, seperti taksi, bus, dan bajaj, di Jakarta menggelar demo. Mereka menuntut agar aplikasi ojek online ditutup. Rudiantara menanggapi hal itu dengan sesuatu yang wajar. "Pro-kontra itu biasa, selalu ada pertentangan. Pada akhirnya, masyarakat yang milih, yang judge," tuturnya.
GHOIDA RAHMAH