TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri mengambil sikap dalam soal kasus yang menjerat Bupati Ogan Komering Ilir A.W. Nofiadi Mawardi. Juru bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan Presiden prihatin mengetahui ada kepala daerah yang menggunakan narkotik.
"Sejak awal Presiden menyatakan perang terhadap narkoba, dan itu sering disampaikan," ucap Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016. Setelah mengetahui kasus Nofiadi, Johan melanjutkan, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri mengambil tindakan.
Menurut Johan, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 78 dijelaskan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan bila melakukan perbuatan yang tercela. Adapun dalam pasal 79 dijelaskan, Presiden dan menteri bisa memberhentikan kepala daerah. "Ini bentuk ketegasan perang melawan narkoba," ucapnya.
Setelah menjalani tes urine, Bupati Nofiadi terbukti positif memakai narkoba. Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional kemarin malam di Jalan Musyawarah III, Kecamatan Gandus, Palembang. BNN disebut-sebut sudah lama mengincar Nofiadi. Ia diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
ADITYA BUDIMAN