TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2017. Tahapan ini nantinya akan dikonsultasikan dengan DPR sebelum disahkan sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Rancangan ini diperlukan untuk keberlangsungan pilkada serentak di 2017," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Senin, 14 Maret 2016. "Kami menetapkan 15 Februari 2017 untuk pemungutan suara pilkada serentak. Rancangan tahapan ini akan kami ajukan ke DPR untuk disahkan."
Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik atas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang Rapat Lantai I Gedung KPU. Husni mengatakan penetapan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada merupakan peraturan awal yang penting dan menjadi tonggak dalam pemilihan kepala daerah.
Berikut jadwal tahapan pilkada serentak 2017:
# Penyerahan dukungan terhadap calon ke KPU Provinsi pada 13-17 Juli 2016
# Penyerahan dukungan calon ke KPUD Kabupaten/Kota pada 16-20 Juli 2016
# Pendaftaran pasangan calon pada 28-30 Agustus 2016
# Penetapan pasangan calon 30 September 2016.
# Masa kampanye pada Oktober 2016-Februari 2017
# Pemungutan suara pilkada 2017 pada 15 Februari 2017
# Rekapitulasi tingkat Kecamatan pada 16-22 Februari 2017
# Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada 22-24 Februari 2017
# Rekapitulasi tingkat Provinsi pada 25-28 Februari 2017.
Uji publik ini melibatkan perwakilan pimpinan partai politik dan para penggiat pemilu, serta perwakilan dari perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
ABDUL AZIS