TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memfokuskan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 perihal penghinaan dan pencemaran nama baik. "Untuk ITE akan berfokus pada Pasal 27 ayat 3. Banyak kejadian, kan, bisa ditangkap dulu (tanpa ada pengaduan terlebih dulu)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat turut hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin siang, 14 Maret 2016.
Komisi I, yang membidangi pertahanan dan informasi tersebut, menggelar rapat pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Ada beberapa pasal yang akan direvisi dan disesuaikan," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid, Senin, 14 Maret 2016.
Rudiantara menuturkan revisi dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi, khususnya tuntutan pidana yang dikenakan. "Lihat kondisi di masyarakat, ada seratus lebih kasus. Walaupun tidak 6 tahun tuntutannya, pemerintah turunkan di bawah 5 tahun, bahkan jadi 4 tahun," tuturnya.
Meski demikian, ada sejumlah pasal yang akan disesuaikan agar ada kesepahaman dan saling terkait satu dengan lainnya, khususnya berhubungan dengan pasal 27. "Agar netizen enggak khawatir lagi dengan pasal 27," ucapnya. Rudiantara mengatakan usul perubahan ini diharapkan membuat masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum bisa memanfaatkan Internet dengan lebih efektif.
Perumusan UU ITE dinilai sejumlah peneliti, pengamat, dan masyarakat tak sesuai dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Satu dari pasal-pasal yang dikritisi adalah ancaman hukuman. Undang-Undang ITE mencantumkan ancaman hukuman 6 tahun, lebih berat dari Pasal 310 KUHP yang hanya 9 bulan penjara. Aturan semacam itu tak bisa diberlakukan lantaran pemberatan hukuman bisa dilakukan selama sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan sebelumnya.
Upaya revisi UU ITE berawal dari kesepakatan rapat kerja antara Komisi I dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Revisi memang mulai dibahas ketika ada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan netizen.
GHOIDA RAHMAH