TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan anggotanya sempat memberi peringatan tegas saat penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sempat ada tembakan peringatan, karena penjaga rumah Nofiandi menghalang-halangi petugas BNN saat menangkap," kata Budi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, 13 Maret 2016.
Saat melawan, kata Budi, pihak Nofiadi tak memakai senjata api. Namun jelas ada upaya menghalang-halangi petugas.
"Saya tegaskan, petugas BNN bersenjata untuk antisipasi perlawanan pelaku. Kalau pelaku membahayakan nyawa petugas dan masyarakat, saya sudah beri izin untuk ambil tindakan tegas," kata Budi.
Budi menjelaskan perlawanan pihak Nofiadi berhasil diatasi, Nofiadi pun ditangkap di rumah pribadinya di Kelurahan Karanganyar Gandus, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB, Ahad, 12 Maret 2016.
Saat ditangkap, petugas tak menemukan barang bukti pada Nofiadi, maupun pada tiga pria lain yang ditangkap bersamanya.
"Tapi dari tes urine, mereka positif memakai narkoba jenis sabu," ujar Budi. Petugas BNN juga sebelumnya menangkap pria berinisial ICN yang diduga menjadi pemasok narkoba yang digunakan Nofiadi.
Kata Budi, Nofiadi terjerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Sekarang pasal hukumnya itu. Kami masih mendalami kemungkinan adanya rekayasa dari pihak yang meloloskan uji kesehatan Nofiandi saat pemilihan kepala daerah serentak, Desember 2015," kata Budi.
YOHANES PASKALIS