TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Fery E. Rahman menuntut terdakwa Wiyang Lautner, 24 tahun, pengemudi Lamborghini yang menabrak orang hingga tewas dalam balapan liar di Surabaya, dengan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. “Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Fery di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 7 Maret 2016.
Selain menuntut 5 bulan penjara, jaksa menuntut Wiyang dikenai denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan.
Wiyang dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa adalah dalam persidangan korban telah memberikan maaf dan secara lisan meminta keringanan hukuman untuk terdakwa. “Terdakwa dengan sukarela juga bertanggung jawab dengan memberi ganti kerugian,” kata Jaksa Ferry.
Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang menabrak warung yang menjual minuman susu, telur, madu, dan jahe di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Ahad, 29 November 2015, pukul 05.20. Sejumlah saksi menuturkan Lamborghini itu sedang balapan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi. (Baca: Lamborghini Sruduk Warung STMJ)
Satu orang tewas dan dua lain mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu. Korban tewas itu adalah Kuswanto, 51 tahun. Sedangkan korban luka adalah istri Kuswanto, Srikanti, 41 tahun, dan penjual minuman STMJ, Mujianto, 44 tahun.
Penasihat hukum Wiyang, Ronald Napitupulu, menilai hukuman 5 bulan penjara untuk kliennya masih tergolong berat. Seharusnya kliennya mendapatkan hukuman lebih ringan. “Tidak berarti bebas, tapi bisa lebih ringan,” ujar Ronald.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH