TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 481 imigran gelap asal Asia Timur dan Timur Tengah ditahan di sejumlah lokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 167 orang di antaranya ditempatkan di rumah detensi imigrasi Kupang. Sedangkan 314 orang ditempatkan di tiga hotel di Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT Rohcadi Imam Santoso menjelaskan, sebagian imigran gelap itu harus ditempatkan di hotel karena kapasitas rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kupang sangat terbatas. "Rudenim penuh sehingga sebagian ditempatkan di hotel- hotel," katanya dalam kegiatan pengawasan orang asing di Kupang, Senin, 14 Maret 2016.
Menurut Rohcadi, para imigran gelap itu mencari suaka ke Australia. Kawasan perairan NTT merupakan tempat transit bagi para imigran gelap untuk menyeberang ke Australia. Sebab, NTT merupakan lokasi terdekat menuju Australia.
Rohcadi menjelaskan, imigran gelap yang ditangkap di wilayah NTT ini ada yang telah diusir oleh pemerintah Australia atau terdampar di beberapa daerah di NTT saat hendak berlayar ke Australia.
Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, kata Rohcadi, telah membentuk tim pengawasan orang asing guna memantau pergerakan para imigran gelap. "Jika kami temukan lagi, mereka akan dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Rohcadi mencontohkan, seorang warga negara Sri Lanka ditangkap di salah satu daerah di NTT saat hendak ke Australia dan dihukum 15 tahun penjara.
Sementara itu, lima warga Rote Ndao, NTT, diganjar hukuman 5 tahun penjara karena mengantar imigran tersebut ke Australia. Namun beberapa di antara imigran itu dipulangkan kembali ke NTT. "Kejahatan transnasional sering terjadi di NTT," ucap Rohcadi.
Selain imigran gelap, Rohcadi berujar, pengawasan orang asing berlaku bagi wisatawan yang melanggar keimigrasian, seperti over stay (melewati izin tinggal) atau tidak sesuai dengan visa. "Hal ini dilakukan karena adanya kebijakan pemerintah membebaskan visa bagi sejumlah negara untuk tingkatkan pariwisata," tuturnya.
YOHANES SEO