TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengklarifikasi pemberitaan terkait dengan penetapan tersangka pada tiga pegawai Ditjen Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat, 11 Maret 2016, KPK mengumumkan tiga tersangka pegawai Ditjen Pajak, yang berinisial HES, ICN, dan SR.
Ketiganya diduga korupsi terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Februari 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan ketiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pemerasan kepada wajib pajak itu bukan merupakan pegawai Ditjen Pajak.
Ketiganya telah diberhentikan tidak hormat sejak 1 Agustus 2014. Menurut dia, justru kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK.
“Ditjen Pajak senantiasa bekerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya melalui siaran persnya yang diterima Tempo di Jakarta, Minggu, 13 Maret 2016.
Selain itu, untuk mengamankan penerimaan negara, Ditjen Pajak juga terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian, dan pengawasan sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lain. "Kami juga bekerja sama dengan Polri, kejaksaan, dan KPK, agar pegawai Ditjen Pajak maupun para wajib pajak tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," katanya.
INGE KLARA SAFITRI