TEMPO.CO, Jakarta - Makassar - Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, menyatakan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran Dinas Pendidikan di Kabupaten Wajo yang membelit Syahruddin Alrif, anggota DPRD Sulawesi Selatan, terus berjalan. Penuntasan kasus korupsi itu terganjal hasil audit investigasi dari Inspektorat Sulawesi Selatan. Salahuddin membantah tudingan bahwa pihaknya tidak serius mengungkap kasus tersebut.
"Kami tinggal tunggu pendapat ahli berupa audit investigasi dari Inspektorat Sulawesi Selatan," kata Salahuddin, kepada Tempo, Minggu, 13 Maret. Hasil audit investigasi dari Inspektorat Sulawesi Selatan sangat dibutuhkan guna menentukan kelanjutan pengusutan perkara. Salahuddin mengatakan kejaksaan tidak bisa melanjutkan perkara bila tidak diketahui secara pasti ihwal ada tidaknya kerugian negara.
Salahuddin menjelaskan kejaksaan telah melayangkan surat permohonan audit investigasi ke Inspektorat Sulawesi Selatan pada awal Februari. Hingga kini, tim penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari pihak inspektorat. Salahuddin menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan perampungan audit investigasi itu. "Kami tidak bisa memaksakan karena mereka memiliki tata cara dan mekanisme tersendiri," tuturnya.
Lebih jauh, Salahuddin membantah tudingan kelompok mahasiswa yang menuduh tim penyidik berbohong telah mengajukan permohonan audit investigasi ke Inspektorat Sulawesi Selatan. Salahuddin mengaku memegang salinan surat permohonan yang dikirim pada 1 Februari dan diterima pihak inspektorat pada 8 Februari. "Kami tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi, tapi ya ada proses yang terkadang memakan waktu," ucap dia.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Makassar menuding kejaksaan tidak serius dalam mengungkap kasus yang menyeret Syahruddin sebagai tersangka. Koordinator aksi, Aksan Makkasau, menyebut pihaknya sudah pernah mengecek ke Inspektorat Sulawesi Selatan. Hasilnya, pihak inspektorat menyampaikan kepada pihaknya bahwa tidak pernah menangani audit investigasi kasus Syahruddin.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, Yusuf Sommeng, mengaku kurang mengetahui ihwal surat permohonan audit investigasi dari kejaksaan mengenai kasus Syahruddin. "Tolong coba cek baik-baik ke kejaksaan dulu," ucapnya. Yusuf mengaku belum menerima laporan tentang audit investigasi kasus tersebut. Bisa saja, kata dia, audit itu malah dilayangkan ke BPKP Sulawesi Selatan.
TRI YARI KURNIAWAN