TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengungkapkan empat alasan pihaknya menyesalkan keputusan seponering atau pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung H.M. Prasetyo. "Bahasa pendeknya itu menolak. Pleno komisi tiga berpendapat, kasus BW dan AS seharusnya diteruskan ke pengadilan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 11 Maret 2016.
Arsul menuturkan alasan pertama karena pihaknya memandang pengadilan merupakan langkah terbaik yang dapat ditempuh untuk menjawab dengan tuntas kasus yang ada. "Apa benar terjadi kriminalisasi atau bukan, di pengadilan kan ada eksaminasi dan silang eksaminasi pembelanya," katanya.
Selanjutnya, yang kedua, Arsul mengatakan tindakan seponering ini seolah menampar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Kan Kejaksaan sudah P21 (pengalihan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan), lalu di-deponering, itu kan sama saja berarti menampar," tuturnya.
Ketiga, menurut Arsul, keputusan seponering yang diambil akan mempersulit pihak Kejaksaan Agung. "Nanti bisa timbul pertanyaan kalau menyangkut orang KPK atau pemberantasan korupsi mesti harus dihentikan, apa mereka di atas hukum?"
Terakhir, Arsul melanjutkan, khusus untuk Bambang, yang juga disangka melakukan perbuatan pidana dalam kapasitasnya sebagai advokat, akan menjadi uji coba hak imunitas yang dimiliki. "Menurut undang-undang advokat, kan ada hak imunitas, itu seharusnya bisa test case apa hak itu diakui oleh pengadilan atau hanya di atas kertas," ucapnya.
Arsul sebelumnya mengatakan Komisi III akan memanggil H.M. Prasetyo terkait dengan hal ini. Namun pemanggilan tersebut menunggu rapat pleno dan pimpinan fraksi. Pemanggilan tersebut, di antaranya menjelaskan dasar kepentingan umum yang melandasi seponering perkara dua mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
GHOIDA RAHMAH