Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sadari Hakim Tak Konsisten, Begini Inovasi Ala PN Kepanjen  

image-gnews
newsbomb.gr
newsbomb.gr
Iklan

TEMPO.COMalang - Pengadilan Negeri Kepanjen di Kabupaten Malang, Jawa Timur mengklaim sebagai satu-satunya pengadilan negeri di Indonesia yang menerapkan sistem kamar. Sistem seperti yang ada di Mahkamah Agung ini mengelompokkan hakim berdasarkan kompetensi dan kewenangannya.

Sistem itu telah diterapkan sejak Agustus 2015 sebagai terobosan yang ditawarkan dalam lomba inovasi di Mahkamah Agung. "Ini sebagai wujud nyata reformasi tata kelola peradilan,” kata Ketua PN Kepanjen Edward TH Simarmata, Kamis, 10 Maret 2016. 

Edward membandingkan dengan sistem yang jamak diterapkan bahwa hakim dianggap masih bisa menangani semua perkara. Namun, dia mengungkapkan, ketidakpuasan pencari keadilan umumnya karena di antaranya hakim tidak konsisten dalam menjatuhkan hukuman (vonis). 

Alasan lainnya adalah proses persidangan yang bertele-tele, minutasi atau pemberkasan putusan terlalu lama, juga proses administrasi perkara yang membingungkan. “Kondisi demikian sangat kami sadari. Makanya kami berani membuat terobosan dengan menerapkan sistem kamar," katanya.

Edward menjelaskan, sistem kamar yang diterapkan PN Kepanjen tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Malah, ia menegaskan, sistem kamar sangat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta bersesuaian dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dirilis Mahkamah Agung. 

“Tidak ada keberatan dari MA karena toh pembagian perkara itu diskresi KPN (Ketua Pengadilan Negeri), jadi show must go on,” ujar Edward.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem kamar diuji coba mulai Agustus 2015 atau sebulan setelah Edward menjadi Ketua PN Kepanjen. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, ini menerapkan tiga uji coba, yakni hakim menangani semua perkara (perdata dan pidana), sistem kamar (hakim menangani berdasar jenis perkara perdata atau pidana), dan spesialisasi sistem kamar (hakim menangani berdasarkan kualifikasi perkara).

Dari tiga rangkaian uji coba itu, didapat kesimpulan bahwa spesialisasi dalam sistem kamar dapat mempercepat penyelesaian perkara. "Hakim lebih punya waktu untuk belajar guna memperdalam pertimbangan dalam putusan, serta logika hukum semakin tajam,” kata pria 46 tahun itu.

Berdasarkan hasil uji coba pula, sejak 7 Januari 2016 sistem kamar diberlakukan permanen di PN Kepanjen, dengan penajaman “Spesialisasi Ketua Majelis”. Dalam perkara pidana, hakim tertentu menangani perkara anak, lingkungan hidup, penganiayaan, narkotika, pencurian, senjata tajam, serta penipuan atau penggelapan. Dalam perkara perdata, hakim tertentu fokus menangani perkara antara lain perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan cerai. 

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.