TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen di Kabupaten Malang, Jawa Timur mengklaim sebagai satu-satunya pengadilan negeri di Indonesia yang menerapkan sistem kamar. Sistem seperti yang ada di Mahkamah Agung ini mengelompokkan hakim berdasarkan kompetensi dan kewenangannya.
Sistem itu telah diterapkan sejak Agustus 2015 sebagai terobosan yang ditawarkan dalam lomba inovasi di Mahkamah Agung. "Ini sebagai wujud nyata reformasi tata kelola peradilan,” kata Ketua PN Kepanjen Edward TH Simarmata, Kamis, 10 Maret 2016.
Edward membandingkan dengan sistem yang jamak diterapkan bahwa hakim dianggap masih bisa menangani semua perkara. Namun, dia mengungkapkan, ketidakpuasan pencari keadilan umumnya karena di antaranya hakim tidak konsisten dalam menjatuhkan hukuman (vonis).
Alasan lainnya adalah proses persidangan yang bertele-tele, minutasi atau pemberkasan putusan terlalu lama, juga proses administrasi perkara yang membingungkan. “Kondisi demikian sangat kami sadari. Makanya kami berani membuat terobosan dengan menerapkan sistem kamar," katanya.
Edward menjelaskan, sistem kamar yang diterapkan PN Kepanjen tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Malah, ia menegaskan, sistem kamar sangat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta bersesuaian dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dirilis Mahkamah Agung.
“Tidak ada keberatan dari MA karena toh pembagian perkara itu diskresi KPN (Ketua Pengadilan Negeri), jadi show must go on,” ujar Edward.
Sistem kamar diuji coba mulai Agustus 2015 atau sebulan setelah Edward menjadi Ketua PN Kepanjen. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, ini menerapkan tiga uji coba, yakni hakim menangani semua perkara (perdata dan pidana), sistem kamar (hakim menangani berdasar jenis perkara perdata atau pidana), dan spesialisasi sistem kamar (hakim menangani berdasarkan kualifikasi perkara).
Dari tiga rangkaian uji coba itu, didapat kesimpulan bahwa spesialisasi dalam sistem kamar dapat mempercepat penyelesaian perkara. "Hakim lebih punya waktu untuk belajar guna memperdalam pertimbangan dalam putusan, serta logika hukum semakin tajam,” kata pria 46 tahun itu.
Berdasarkan hasil uji coba pula, sejak 7 Januari 2016 sistem kamar diberlakukan permanen di PN Kepanjen, dengan penajaman “Spesialisasi Ketua Majelis”. Dalam perkara pidana, hakim tertentu menangani perkara anak, lingkungan hidup, penganiayaan, narkotika, pencurian, senjata tajam, serta penipuan atau penggelapan. Dalam perkara perdata, hakim tertentu fokus menangani perkara antara lain perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan cerai.
ABDI PURMONO