TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen menerapkan aplikasi audio text recorder atau ATR yang menggantikan peran panitera di ruang persidangan. Aplikasi ATR yang merekam suara hakim, terdakwa, saksi, penasihat hukum, jaksa, dan langsung mengubahnya menjadi teks itu bahkan dipelajari untuk ditiru pula di lingkungan Sekretariat Kabinet.
“ATR hanya satu diantara produk inovasi kami karena hampir seluruh produk di tempat kami bisa online," kata Kepala PN Kepanjen Edward T.H. Simarmata kepada Tempo, Jumat, 11 Maret 2016.
Edward menerangkan, PN Kepanjen belajar menggunakan ATR kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada Oktober 2015. Pengadilan Agama Kabupaten Malang meraih juara satu kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diadakan Mahkamah Agung pada November 2015.
Aplikasi ATR yang digunakan didukung seperangkat komputer yang berada di meja panitera. Sebagai gambaran, di meja majelis hakim, terdakwa dan saksi, jaksa, serta penasihat hukum, terdapat mikrofon yang terhubung dengan ATR yang di meja panitera tersebut.
Edward menyebut perangkat itu sederhana dan komponennya dibeli di Pasar Kepanjen dengan harga tak sampai Rp 20 juta. Uangnya hasil urunan para hakim, sedangkan aplikasinya gratis dari internet. “Modal kami sebenarnya hanya semangat tinggi,” kata Edward, bekas Kepala PN Baubau, Sulawesi Tenggara.
ATR dipakai di ruang sidang khusus Kamar Pidana—bentuk inovasi lain di PN Kepanjen--dan dipakai oleh empat hakim, yang bergantian jadi ketua majelis pada kasus berbeda. Perkara yang ditangani di ruang ini antara lain narkotika, pencurian, dan judi, dengan beban kerja 65 persen dari seluruh perkara pidana.
Hasilnya diharapkan penyelesaian minutasi—pemberkasan perkara—bisa lebih efektif daripada yang dilakukan manual oleh panitera pengganti. “Semua yang kami lakukan semata-mata supaya para pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang prima dan berkualitas,” ujar pria kelahiran Medan, 46 tahun silam, itu.
Terobosan yang dilakukan PN Kepanjen itu dipuji Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono yang mendatangi PN Kepanjen pada Kamis siang 10 Maret 2016. Dia yang datang bersama tujuh asistennya itu diantaranya mempelajari penggunaan ATR yang nantinya sangat berguna jika diterapkan dalam penyusunan transkripsi dan risalah rapat kabinet atau rapat terbatas.
Yuli Harsono mengatakan, selama ini Sekretariat Kabinet masih membuat transkripsi dan risalah tersebut secara manual dengan melibatkan sepuluh personel Deputi DKK; masing-masing lima orang menyusun transkripsi dan lima orang lagi menyusun risalah. Penyelesaian transkripsi dan risalah rata-rata menghabiskan waktu tiga hari.
Jumlah personel sebanyak itu bakal kelabakan apabila dalam sepekan Setkab harus menyelenggarakan rapat kabinet atau rapat terbatas. "Kami ke PN Kepanjen karena tugas penyusunan minutasi perkara hampir sama dengan apa yang kami lakukan di Sekretariat Kabinet,” kata Yuli kepada Tempo di Malang pada Kamis malam.
ABDI PURMONO