Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Kepanjen Uji Coba Aplikasi Teknologi Pengganti Panitera

image-gnews
Suasana persidangan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2014. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Sinung Hermawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suasana persidangan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2014. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Sinung Hermawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen menerapkan aplikasi audio text recorder atau ATR yang menggantikan peran panitera di ruang persidangan. Aplikasi ATR yang merekam suara hakim, terdakwa, saksi, penasihat hukum, jaksa, dan langsung mengubahnya menjadi teks itu bahkan dipelajari untuk ditiru pula di lingkungan Sekretariat Kabinet.

“ATR hanya satu diantara produk inovasi kami karena hampir seluruh produk di tempat kami bisa online," kata Kepala PN Kepanjen Edward T.H. Simarmata kepada Tempo, Jumat, 11 Maret 2016. 

Edward menerangkan, PN Kepanjen belajar menggunakan ATR kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada Oktober 2015. Pengadilan Agama Kabupaten Malang meraih juara satu kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diadakan Mahkamah Agung pada November 2015.

Aplikasi ATR yang digunakan didukung seperangkat komputer yang berada di meja panitera. Sebagai gambaran, di meja majelis hakim, terdakwa dan saksi, jaksa, serta penasihat hukum, terdapat mikrofon yang terhubung dengan ATR yang di meja panitera tersebut.

Edward menyebut perangkat itu sederhana dan komponennya dibeli di Pasar Kepanjen dengan harga tak sampai Rp 20 juta. Uangnya hasil urunan para hakim, sedangkan aplikasinya gratis dari internet. “Modal kami sebenarnya hanya semangat tinggi,” kata Edward, bekas Kepala PN Baubau, Sulawesi Tenggara.

ATR dipakai di ruang sidang khusus Kamar Pidana—bentuk inovasi lain di PN Kepanjen--dan dipakai oleh empat hakim, yang bergantian jadi ketua majelis pada kasus berbeda. Perkara yang ditangani di ruang ini antara lain narkotika, pencurian, dan judi, dengan beban kerja 65 persen dari seluruh perkara pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasilnya diharapkan penyelesaian minutasi—pemberkasan perkara—bisa lebih efektif daripada yang dilakukan manual oleh panitera pengganti. “Semua yang kami lakukan semata-mata supaya para pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang prima dan berkualitas,” ujar pria kelahiran Medan, 46 tahun silam, itu.

Terobosan yang dilakukan PN Kepanjen itu dipuji Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono yang mendatangi PN Kepanjen pada Kamis siang 10 Maret 2016. Dia yang datang bersama tujuh asistennya itu diantaranya mempelajari penggunaan ATR yang nantinya sangat berguna jika diterapkan dalam penyusunan transkripsi dan risalah rapat kabinet atau rapat terbatas.

Yuli Harsono mengatakan, selama ini Sekretariat Kabinet masih membuat transkripsi dan risalah tersebut secara manual dengan melibatkan sepuluh personel Deputi DKK; masing-masing lima orang menyusun transkripsi dan lima orang lagi menyusun risalah. Penyelesaian transkripsi dan risalah rata-rata menghabiskan waktu tiga hari.

Jumlah personel sebanyak itu bakal kelabakan apabila dalam sepekan Setkab harus menyelenggarakan rapat kabinet atau rapat terbatas. "Kami ke PN Kepanjen karena tugas penyusunan minutasi perkara hampir sama dengan apa yang kami lakukan di Sekretariat Kabinet,” kata Yuli kepada Tempo di Malang pada Kamis malam.
 

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.