Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan: Tak Perlu Pulihkan Nama Baik Abraham Samad

image-gnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Makassar -- Kejaksaan ogah merehabilitasi nama baik bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pasca-penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Kasus Abraham Samad  berakhir seiring penerbitan seponering oleh Jaksa Agung, M Prasetyo pada pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan pihaknya tidak harus memulihkan nama baik Abraham mengingat penghentian pengusutan kasus tersebut bukannya karena penegak hukum tidak memiliki cukup bukti. "Itu kasusnya berhenti bukan tanpa bukti, melainkan karena seponering," kata Deddy, di kantornya, Kamis, 10 Maret 2016

Deddy menuturkan intinya tidak lagi ada proses hukum yang membelit Abraham. Kini, pihaknya tinggal mengkaji kelanjutan kasus serupa yang menjerat Feriyani Lim. Deddy enggan berspekulasi mengenai berlanjut atau tidaknya kasus Feriyani ke pengadilan. "Saya belum bisa berpendapat soal itu. Kan masih harus dikaji dulu."

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah, menambahlan seponering tidak mewajibkan jaksa  memulihkan nama baik Abraham. Hidayatullah menyebut seponering berbeda dengan proses hukum di pengadilan bila perkara tidak terbukti. "Itu kan bukan perkara tanpa bukti, jadi tidak ada hak yang dipulihkan," ucap Hidayatullah.

Hidayatullah menambahkan seponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum yang merupakan kewenangan Jaksa Agung. Dia berujar  sebatas menjalankan arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung. Setelah berakhirnya kasus Abraham, kini pihaknya tinggal menunggu petunjuk mengenai kelanjutan kasus Feriyani Lim.

Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, tidak mempersoalkan mengenai sikap kejaksaan yang ogah memulihkan nama baik Abraham Samad. Yang penting, kata dia, kasus yang sempat menjerat alumnus Universitas Hasanuddin itu sudah ditutup. Soal nama baik Abraham Samad, kata dia, secara tidak langsung sudah pulih seiring berakhirnya kasus itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adnan menerangkan dari penanganan kasus Abraham itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa mengambil pelajaran untuk tidak memaksakan pengusutan kasus. Kasus yang sempat membelit Abraham diklaimnya merupakan bentuk kriminalisasi oleh kepolisian. "Banyak kepentingan di dalamnya," ucap pria yang juga pengacara Abraham Samad itu.

Pengacara Abraham Samad lainnya, Abdul Kadir Wokanubun, menambahkan pihaknya sedari awal memang tidak pernah menuntut adanya pemulihan nama baik kliennya. Yang diinginkan  yakni evaluasi penyidikan perkara agar kasus serupa tidak terulang. Dari kasus tersebut, kata dia, juga terlihat jelas bahwa kinerja kepolisian kurang profesional.

Kadir menyatakan penghentian kasus Abraham Samad melalui mekanisme seponering merupakan langkah tepat. Tim kuasa hukum Abraham Samad yakin tidak ada lagi celah bagi aparat penegak hukum untuk membuka kasus tersebut lantaran sudah dinyatakan berakhir oleh pucuk pimpinan Koorps Adhyaksa. "Kami yakin kok kasus tersebut tidak akan diungkit-ungkit lagi," tutur dia.

Abraham Samad diketahui tersandung kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan oleh Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Polri, awal Januari 2015. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang lantas menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

37 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

38 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

45 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

Penyidik masih memproses kasus Firli Bahuri untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta atau P-19.


Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

47 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

Setelah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya. Aktivis antikorupsi bereaksi keras. Ini kata Novel Baswedan


Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

48 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

49 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.


Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

49 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak ditahannya Firli Bahuri oleh polisi akan memunculkan keresahan di masyarakat.


Novel Baswedan Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri: Saya Duga Kasus Korupsinya Banyak

49 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri: Saya Duga Kasus Korupsinya Banyak

Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderak Listyo Sigit Prabowo segera menahan Firli Bahuri karena diduga punya banyak kasus korupsi.


Minta Kapolri Segera Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kejahatan paling Sadis

49 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Minta Kapolri Segera Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kejahatan paling Sadis

Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan meminta polisi segera menahan Firli Bahuri


ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

49 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.