TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tengah berdiskusi mengenai sanksi yang paling pas untuk pejabat negara yang tak mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kami sedang membuat beberapa inovasi terkait dengan sanksi,” katanya melalui pesan pendek, Rabu, 9 Maret 2016.
Salah satu usulan sanksi yang didiskusikan adalah penangguhan promosi jabatan untuk pegawai negeri sipil bila tidak melaporkan harta kekayaannya. Demikian pula untuk di lingkungan TNI. “Ide seperti ini masih banyak lagi,” katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan masalah ini sudah didiskusikan sejak dua tahun lalu oleh Direktorat LHKPN. Hal itu karena masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan harta kekayaan.
Selain mencari hukuman yang cocok agar pelaporan bisa dilakukan, KPK sedang mendiskusikan format LHKPN. “Kami sedang mempertimbangkan penggunaan teknologi dalam format LHKPN,” katanya.
Menurut Priharsa, KPK sudah melakukan upaya advokasi kepada para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan. Langkah yang dilakukan di antaranya mengingatkan secara personal hingga memberi tahu atasan pegawai negeri sipil atau ketua fraksi bagi anggota DPR.
“Bahkan, pada kepemimpinan KPK lalu, kami pernah memberi surat kepada Presiden Joko Widodo agar maksimal dua bulan menjabat, menterinya segera melaporkan harta kekayaan,” katanya. Upaya itu pun manjur karena, selang beberapa hari, para menteri Kabinet Kerja sudah melaporkan harta kekayaan mereka.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga, dari 560 anggota DPR, 60 persennya belum melaporkan harta kekayaan. Koordinator koalisi itu, Arief Rachman, meminta KPK membuka nama-nama anggota DPR tersebut.
MITRA TARIGAN