TEMPO.CO, Karawang - Dengan dingin, Ryan Henardi, 20 tahun, menikam kakeknya, Henardi, di rumahnya. Menggunakan pecahan kaca yang dililit kain masker dan tali, pelaku menikam leher korban sebanyak tujuh kali. Sempat melakukan perlawanan, korban, yang sudah berumur 60 tahun, tidak berdaya bergulat melawan cucunya.
Dua minggu sebelum peristiwa tersebut, mahasiswa semester kedua salah satu perguruan tinggi di Karawang itu sempat cekcok dengan Henardi. "Pelaku ngambek karena mobil pemberian kakeknya ditarik kembali," ucap Kepala Kepolisian Sektor Karawang Kota Komisaris Andryan Nugraha kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2016.
Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku memasuki rumah kakeknya. Dia lalu mengunci pintu rumah dari dalam. Ryan mendapati korban sedang tidur lelap di kamarnya. Lantaran sudah emosi, pelaku lalu menikam leher korban lebih dulu, disusul menusuk lengan dan paha. "Karena kakek sempat menangkis dan berontak, terakhir saya tusuk juga kepalanya berkali-kali," ucap pelaku di hadapan polisi.
Sesudah menghajar kakeknya dengan keji, pelaku melarikan diri. Korban, yang diketahui sebagai pengusaha, tergeletak di pintu rumahnya di Jalan Nusa Indah Gang Merpati Nomor 26 Guro II RT 03 RW 06, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. "Korban ditemukan bersimbah darah oleh istrinya. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal," ucap Andryan.
Polisi berhasil menangkap Ryan hanya dalam waktu satu setengah jam. Dibantu informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap ketika sedang bersembunyi di rumah teman dekatnya. Di tempat kejadian, polisi menemukan pecahan kaca yang digunakan Ryan untuk menusuk korban. "Pecahan kaca itu sudah disiapkan sebelumnya. Pelaku memungut pecahan kaca itu di pinggir jalan," ucap Andryan.
Ryan mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan sadistis itu. "Saat ini, saya menyesal. Namun dulu saya sering sakit hati. Karena kakek mendidik saya terlalu keras, masalah kecil pun suka dibesar-besarkan," ucap Ryan.
Andryan mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dari 15 tahun sampai seumur hidup. "Padahal korban dikenal sangat menyayangi cucunya," tuturnya.
HISYAM LUTHFIANA