TEMPO.CO, Padang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, memvonis Ilmul Khaer, dengan hukuman penjara seumur hidup. dalam kasus pembunuhan mantan istrinya, Dewi Yulia Sartika. Dosen Universitas Andalas Padang itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Dewi Yulia Sartika.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Kami putuskan terdakwa dihukum penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, Selasa 8 Maret 2016.
Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Vonis itu lebih tingi daripada tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara.
Pertimbangan hakim, terdakwa memahami hukum dan berlatar belakang pendidikan hukum. Terdakwa juga melakukannya dengan sadar.
Dewi Yulia Sartika ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil jenis Suzuki Katana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Sarolangun, Jambi pada 6 April 2015. Jaksa mendakwa, pembunuhan dilakukan Ilmul karena Dewi menolak diajak rujuk.
Pengacara terdakwa, Wilson Saputra keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Namun, ia belum menyatakan banding. "Masih pikir-pikir hingga tujuh hari ini," ujarnya.
Keluarga korban memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Padang ini. Mereka terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.
Ayah korban, Asril Aziz mengaku awalnya berharap terdakwa divonis dengan hukuman mati. Namun, keluarga menghormati putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Kami sudah cukup puas dengan vonis ini," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI