TEMPO.CO, Semarang - Petugas gabungan menggelar razia mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 7 Maret 2016. Dalam razia itu, terjaring 10 penghuni penjara yang positif mengkonsumsi narkoba. Namun tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan.
Tim gabungan terdiri atas petugas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BNN Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, dan Bea Cukai. “Hanya ditemukan handphone," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono.
Bambang mengatakan akan menyelidiki bagaimana alat komunikasi itu bisa masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, akan ditelusuri kemungkinan telepon seluler tersebut digunakan untuk transaksi narkoba dengan orang di luar penjara. “Kami juga mengeluarkan sanksi bagi tahanan yang positif mengkonsumsi narkoba, berupa meniadakan hak remisi dan hak lain yang bersangkutan selama satu tahun,” ujar Bambang. Tapi dia tak menyinggung sanksi bagi pemimpin Lapas Kedungpane.
Razia terhadap tahanan narkoba dilakukan sejak pukul 06.00 WIB. Razia itu menyisir 156 narapidana dan 64 tahanan titipan kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Eko Widodo menyatakan hasil razia ini menunjukkan masih ada praktek peredaran narkoba lewat jaringan lapas. Apa lagi, sepekan sebelumnya, polisi menyita 2 gram sabu-sabu dari pelaku yang menggunakan jaringan lapas.
Sebelumnya, pada Ahad sore, 6 Maret 2016, polisi juga membekuk pengedar narkoba di Surakarta dengan barang bukti 75 gram sabu-sabu. “Juga memiliki jaringan di lapas,” tuturnya.