TEMPO.CO, Semarang - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang membidangi perbankan dan keuangan, meminta seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah segera berbenah menyusul tingginya rasio angka kredit macet atau sering disebut non-performing loan (NPL).
"Saat ini, NPL tertinggi di BPR di Kabupaten Tegal yang sudah mencapai level 15,33 persen. Ini sudah sangat membahayakan," kata anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Jamaluddin, dalam siaran persnya, Ahad, 6 Maret 2016.
NPL merupakan salah satu indikator untuk mengukur kualitas BPR dalam sisi aktiva produktif. Semakin tinggi NPL, semakin buruk kualitas BPR. Secara teori, sebuah perbankan bisa disebut masuk kategori sehat jika rasio NPL kurang dari 5 persen.
Jamaluddin menyatakan jika dilihat dari laporan statistik perbankan yang dilansir Bank Indonesia, ada beberapa BPR kabupaten/kota yang NPL nya masih sangat tinggi. Selain Kabupaten Tegal, peringkat kedua kredit macet diduduki Purworejo sebesar 11,92 persen dan Kudus 10,09 persen. "Saat ini hanya ada tujuh kabupaten/kota yang angka NPL BPR nya di bawah lima persen," kata Jamaluddin.
Komisi C DPRD Jawa Tengah juga sudah melakukan kunjungan kerja ke PD BPR BKK Kudus. Ada laporan angka NPL yang sangat tinggi, yaitu pada level 14 persen (bruto). Angka ini naik jika dibandingkan 2014 yaitu 11,15 persen. Tahun lalu dari total kredit Rp 73,8 miliar yang masuk kategori kredit macet ada 7,9 miliar. "Ini angka yang cukup besar," kata Jamaluddin.
Adapun rata-rata kredit macet BPR di Jawa Tengah dalam tiga bulan terakhir sebesar 5,93-6,85 persen.
Menurut Jamaluddin, angka NPL yang tinggi disebabkan faktor eksternal, seperti inflasi dan pengaruh mata uang asing. Ada juga faktor internal, yakni pembiayaan kredit yang cukup besar dan ketidakmampuan bank dalam menganalisis calon debitur. "BPR harus segera membenahi internal," kata Jamaluddin.
Jamaluddin khawatir angka NPL yang tinggi itu akan menghambat kualitas perbankan di Jawa Tengah. Jamal menyebut bank harus membuat NPL-nya semakin rendah agar pihak ketiga semakin percaya untuk mengucurkan dana, sementara pihak ketiga akan melihat rasio likuiditas dengan melihat tingkat NPL, karena NPL yang tinggi akan menyebabkan rasio likuiditas dana pihak ketiga semakin rendah.
ROFIUDDIN