TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah haram. Namun dia meminta kelompok LGBT tetap dibantu untuk sembuh dan jangan dimusuhi.
"Saya bukannya menolak, tapi legalisasi ini perlu waktu," ucap Din dalam diskusi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016. Menurut dia, pendekatan preventif merupakan cara tepat menyikapi keberadaan kelompok LGBT.
Terkait dengan adanya usul merumuskan undang-undang untuk mencegah LGBT, Din berpendapat, hal itu belum perlu dilakukan dalam waktu dekat. Din meminta negara atau organisasi masyarakat lebih dulu mencari cara mengatasinya.
"Saat ini lebih ke dialog, persuasi, dan edukasi yang dilakukan oleh negara," ujarnya. Din yakin LGBT bisa disembuhkan. Menurut dia, LGBT terjadi karena adanya faktor lingkungan atau pergaulan, bukan bawaan lahir. Dia mengimbau umat Islam jangan mencaci kaum LGBT.
Rohaniwan Katolik, Romo Benny Susetyo, menuturkan sikap gereja Katolik menyikapi LGBT sudah tegas. Gereja tidak menolak LGBT, tapi menolak prakteknya. Menurut Benny, negara seharusnya hadir dengan memberi perlindungan dan rehabilitasi bagi kaum LGBT dengan alasan kemungkinan untuk sembuh ada.
Ia mengatakan organisasi agama dan pemerintah sebaiknya memberi pendidikan dasar mengenai seksualitas bagi generasi muda untuk mencegah LGBT. Benny meminta kaum LGBT yang ada saat ini menahan diri dan menghargai norma yang ada di Indonesia. "Jangan kampanye di publik," ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Imdadun Rahmat berujar, yang paling penting saat ini ialah negara harus melindungi kaum LGBT dari tindakan kekerasan yang ditujukan kepada mereka.
AHMAD FAIZ