TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tak lagi berstatus tersangka. Kejaksaan Agung men-deponering kasus yang menjeratnya kemarin, Rabu, 3 Maret 2016.
"Saya fokus mengajar sekarang," katanya setelah mengunjungi bekas kantornya, Jumat, 4 Maret 2016. Setelah tak jadi tersangka, Bambang menyatakan hari-harinya akan dihabiskan untuk membantu kepentingan sosial.
Selain mengajar, Bambang aktif di beberapa lembaga, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, dan lembaga sosial lainnya sebagai konsultan. "Saya kan punya kantor lawyer," ujarnya.
Meski lega sudah tak jadi tersangka, sebenarnya Bambang tak puas dengan keputusan deponering itu. Lebih baik, kata dia, ia diputuskan tak jadi tersangka melalui SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Sebab, keputusan deponering tak membuktikan ia benar-benar tak bersalah. Sebaliknya, dengan turunnya SKPP, artinya jaksa penuntut umum tak punya cukup bukti untuk meneruskan perkara ini.
Kejaksaan Agung menurunkan keputusan deponering kepada dua pimpinan KPK, yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Pertimbangan deponering itu adalah untuk kepentingan umum. Samad dan Bambang adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik selama menjabat atau saat sudah tak berada di KPK.
Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen data kependudukan di Sulawesi Selatan.
Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.
MAYA AYU PUSPITASARI