TEMPO.CO, Yogyakarta - Tuduhan pihak Restoran Honje, sebuah restoran di kawasan Tugu Yogyakata, bahwa penggerebekan yang dilakukan polisi pada 17 Februari 2016 lalu mengada-ada, berakhir dengan kesepakatan damai.
Restoran Honje dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengambil jalan tengah untuk tidak melanjutkan kasus yang berujung pada penyitaan sejumlah minuman keras di restoran tersebut. "Sinergi kepolisian dengan pihak Honje diharapkan tetap berjalan baik," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Prihartono Eling Lelakon, Kamis, 3 Maret 2016.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattiyona, penggerebekan polisi di Restoran Honje karena menolak buka lebih pagi. Meski ditolak, rombongan ibu-ibu Bhayangkari sekitar 90 orang itu tetap datang pada Rabu 17 Februari lalu. Mereka datang ke restoran itu dengan membawa makanan dari luar untuk disantap di dalam ruang restoran. Padahal, kata petrus, Restoran Honje tidak membolehkan pengunjung membawa makanan dari luar.
Pertemuan antara pengelola Honje dengan polisi dilakukan Kamis, 3 Maret 2016. Hasilnya, pihak restoran menyepakati kejadian saat ibu-ibu Bhayangkari datang dan penggerebekan pada malam harinya sudah tidak ada masalah. "Hasil pertemuan dan kesepakatan akan kami beritahukan dan kirim ke Polda DIY dan Mabes Polri," kata Pri.
Direktur PT Honje Murwigahandy, Kika Puspitasari mengatakan, kesepakatan damai antara pihaknya dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dituangkan dalam bentuk surat. Perdamaian tertulis itu selanjutnya dikirimkan ke sejumlah pihak terkait. Yaitu pihak-pihak yang dikirimi surat pengaduan.
"Kami sama-sama memahami kesalahpahaman komunikasi. Hasil pertemuan ada kesepakatan bersama dan tidak akan ada masalah di kemudian hari," kata Puspitasari.
Surat kesepakatan damai itu segera dikirim ke berbagai pihak untuk menjadi perhatian dan penyelesaian masalah. Sehingga permasalahan yang kurang membuat nyaman kedua pihak itu tidak perlu diperpanjang lagi.
Seebelumnya, terkait penggerebekan tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Prihartono Eling Lelakon membantah tudingan kuasa hukum Honje. "Mereka tidak punya izin peredaran minuman beralkohol," kata dia. Ia menyatakan, sudah meminta pihak restoran untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol. Jika memang sudah punya surat izin, kata dia, barang yang disita akan dikembalikan.
MUH SYAIFULLAH