TEMPO.CO, Kupang - Antonio Soares alias Ano, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur asal Partai Gerindra, divonis hukuman delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 3 Maret 2016. Antonio dinilai terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Putusan ini disampaikan ketua majelis hakim Sumantono yang didampingi dua hakim anggota, Herbert Herera dan Jimmy Tanjung. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang narkoba jenis shabu," kata Sumantono.
Hakim juga mewajibkan terdakwa menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Badoka, Badan Narkotika Nasional Makasar, Sulawesi Selatan. Antonio dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127a terkait pengguna narkotika.
Dari hasil tesi BNN dinyatakan bahwa terdakwa positif menggunakan narkoba. Namun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa juga telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan telah melanggar ketentuan dan aturan hukum.
Antonio ditangkap aparat Polda Nusa Tenggara Timur di kamar 307 salah satu hotel berbintang di Kupang. Dari tangan terdakwa polisi berhasil menyita satu bungkus sabu siap pakai dan alat pengisap.
Penasihat hukum terdakwa, Paul Seran Tahu, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. "Kami masih pikir-pikir untuk banding," katanya.
YOHANES SEO