TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan seponering untuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjajanto untuk kepentingan publik. Menurut dia, keputusan itu untuk menghindari kesan buruk pada lembaga penegak hukum.
"Ketika masih dalam tahap penuntutan, banyak reaksi bermunculan atas perkara ini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Maret 2016.
Salah satunya, kata Prasetyo, adanya kesan seolah terjadi disharmoni antara aparat penegak hukum dan penyidik KPK. "Selain itu, pertimbangan seponering ini juga karena kekhawatiran akan menurunnya semangat para pegiat antikorupsi di Indonesia," kata Prasetyo.
Menurut dia, korupsi merupakan momok yang haru dilawan karena berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan kerugian negara. “Korupsi mengurungkan niat pihak asing bekerjasama dengan Indonesia, investasi pun menurun," kata dia.
Prasetyo hari ini resmi mengumkan seponering untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil setelah Kejaksaan menganalisis baik buruk perkara yang membelit Samad dan Bambang.
"Saya juga meminta pertimbangan tiga pemegang kekuasaan tinggi, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR RI, dan Kepala Polri," katanya.
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
YOHANES PASKALIS