TEMPO.CO, Kendari-Penyidik Kejaksaan Kota Kendari menahan bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Syam Abdul Jalil Hamra, Kamis, 3 Maret 2016.
Penahanan Syam terkait sangkaan korupsi senilai Rp 1, 3 miliar dari dana hibah Pemilihan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 2012. Total anggaran dalam pilkada tersebut Rp 15 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Yohanes Gatot Riyanto mengatakan penetapan Syam sebagai tersangka setelah ada fakta baru di persidangan dengan terdakwa bekas bendahara KPU Kendari Purbatin Hadi. Purbatin menyatakan Syam memindahbukukan rekening KPU ke rekening pribadinya.
"Terungkap di pengadilan kalau tersangka meminta bendahara mengirim uang senilai Rp 1,3 miliar ke rekening pribadinya," tutur Gatot.
Menurutnya, Syam ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Februari 2016. "Ini kan pemanggilan kedua kalinya sebagai tersangka dan hari ini langsung dilakukan penahanan. Supaya yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Gatot.
Syam yang dicegat wartawan usai diperiksa penyidik terlihat canggung. Dia langsung digelandang keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil dan dibawa ke Rumah Tahanan Punggolaka di Puuwatu. Syam datang tanpa didampingi kuasa hukum. "Alhamdulillah baik, doakan saja ya," kata Ketua KPU Kendari periode 2008-2012 itu singkat.
ROSNIAWANTY FIKRI