TEMPO.CO, Mojokerto - Aparat Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur meringkus satu anggota komplotan preman pemalak sopir truk dengan modus pengamanan. Tersangka berinisial SLM itu ditangkap usai memalak sopir truk di Jalan Raya Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dengan dalih biaya pengamanan, komplotan preman itu memalak satu sopir truk antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Jika dihitung, tindak pemalakan mereka di berbagai lokasi, baik di Mojokerto maupun luar Mojokerto, menghasilkan uang puluhan juta rupiah.
"Petugas menangkap salah satu tersangka setelah mendapat informasi dari sopir truk. Dalam aksinya, tersangka tidak sendirian. Kami masih kembangkan untuk menangkap yang lain," kata Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Kamis, 3 Maret 2016.
Informasi itu didapat polisi ketika mengetahui banyak truk yang melewati jalan-jalan alternatif untuk menghindari pemalakan preman. "Setelah kami tanya ternyata mereka menghindari jalan-jalan yang rawan dimintai uang oleh komplotan pemalak," katanya.
SLM tidak bisa mengelak. Menurut dia, ketika sopir truk mau menyerahkan uangnya, komplotan preman itu menempelkan stiker bertuliskan UMR dengan tanda bintang. UMR adalah nama geng preman tersebut. "Kalau sudah ditempeli stiker ini sudah aman, teman-teman saya yang lain enggak akan minta uang," kata SLM.
Pemalakan oleh SLM dan kawan-kawan sebenarnya sudah lama terjadi. Sasaran mereka adalah kendaraan pengangkut barang atau bahan makanan. SLM dan komplotannya sudah melakukan aksi pemalakan setahun lebih, namun baru kali ini ada korban yang berani memberi informasi polisi.
Pemalakan biasanya dilakukan mulai malam hingga menjelang subuh. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
ISHOMUDDIN