TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menyita 2,9 kilogram narkotika jenis sabu lewat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016. Sebanyak 2,8 kilogram diantaranya didapati diselundupkan dari Hong Kong dalam lebih dari seratus charger telepon seluler.
"Seluruhnya ada 42 kasus dengan 47 tersangka," kata Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar M. Anwan Nasir, Kamis 3 Maret 2016.
Anwar menjelaskan, operasi digelar 4-16 Februari 2016 itu. Khusus untuk kasus penyelundupan sabu dalam charger handphone, dia menambahkan, bisa diungkap berkat informasi warga.
Laporan diterima bahwa ada sebuah kiriman paket dari Hong Kong yang dikirim ke Surabaya lewat jasa kargo di Bandar Udara Internasional Juanda. "Karena curiga, akhirnya orang tersebut melapor," katanya.
Setelah ditindaklanjuti, kata Anwar, ternyata paket tersebut berisi sabu sebanyak 2,8 kilogram. Sabu itu dimasukan ke dalam 122 charger telepon seluler dan 10 lampu LED. Setiap charger dan lampu LED diisi sabu masing-masing 18 dan 100 gram.
Polisi lalu mengikuti pergerakan paket itu dan menangkap dua tersangka yakni Revi, 30 tahun, warga Bogor, dan Herdi Hidayat, 38 tahun, warga Jakarta. "Penangkapan dilakukan di Bogor karena setelah tiba di Surabaya paket selanjutnya dikirim ke Bogor."
Anwar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penyelundupan sabu dari Hong Kong tersebut digerakkan oleh dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cirebon dan Salemba (Jakarta). "Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya," katanya.
Sementara, Revi dan Herdi dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
NUR HADI