TEMPO.CO, Banda Aceh - Seorang pria berinisial MD, 40 tahun, warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, kini ditahan kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur sepanjang 2011–2015.
“Tersangka telah mengaku melakukan pencabulan,” kata Komisaris Besar Nurfalah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Aceh, dalam konferensi pers di kantornya, Banda Aceh, Rabu, 2 Maret 2016.
Menurut dia, perilaku tersangka baru terbongkar beberapa waktu lalu, saat salah satu orang tua korban melaporkan ke polisi, bahwa anaknya berinisial D telah dicabuli pelaku. D mengatakan hal itu kepada orang tuanya, setelah dia dituduh mencuri bebek milik pelaku.
Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku. Korban D juga membeberkan bahwa korban bukan hanya dia, tapi juga ada beberapa temannya. Dalam penyelidikan, tersangka MD mengakui telah mencabuli 12 bocah laki-laki.
Kepada polisi, MD mengaku pencabulan terhadap anak dilakukan pascabercerai dari istrinya pada 2011. Korban-korbannya masih dalam satu desa dengannya. Dalam menjalankan aksinya, para korban diberikan uang, sepatu, bola kaki, dan baju. “Ada korban yang dilakukan pencabulan berulang-ulang,” kata Nurfalah.
Pelaku menjalankan aksinya di gubuk sawahnya, ladang, dan rumahnya. Sejauh ini, para korban juga telah dimintai keterangannya didampingi psikolog anak dan orang tua. Usia mereka 11–17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Kepala Humas Polda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin mengimbau kepada orang tua dapat memonitor anaknya dari kejahatan seksual, guna pencegahan. “Kalau anaknya pulang membawa baju atau barang-barang yang tidak kita belikan, tanyakan dari mana mendapatkannya,” katanya.
ADI WARSIDI