TEMPO.CO, Pekanbaru - Masyarakat Gunung Sahilan Darussalam, Kabupaten Kampar, gembira saat mendengar kabar pemekaran wilayah kembali dibahas pemerintah pusat. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Dalam Negeri sepakat melanjutkan proses pemekaran 87 Daerah Otonomi Baru di Indonesia. Salah satunya Gunung Sahilan Darussalam.
"Kami sangat gembira sekali, sudah 16 tahun kami berjuang memisahkan diri dari Kampar," kata Wakil Sekretaris Pemekaran Gunung Sahilan Darussalam Hendri Neldi di Pekanbaru, Selasa, 1 Maret 2016.
Menurut Hendri, pemekaran Gunung Sahilan akan segera terwujud jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) disahkan. Kabar pemekaran itu mendapat sambutan hangat warga. "Panitia pemekaran langsung melakukan rapat konsolidasi internal membahas masuknya Gunung Sahilan dalam Daerah Otonomi Baru," ucapnya.
Hendri mengatakan, secara administratif, Gunung Sahilan terdiri atas Kecamatan Siak Hulu, Pantai Raja, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri, dan Kampar Kiri Hulu. Dia mengklaim, selama ini, daerah yang memiliki 212 ribu jiwa penduduk dengan 89 desa itu tidak mendapat perhatian, terutama dalam segi pembangunan infrastruktur. Padahal, kata dia, daerah itu memiliki kekayaan alam yang mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah bagi Kampar mulai pajak, pertambangan, hingga pariwisata.
"Rantau Kampar Kiri dan Siak Hulu hingga kini masih sangat tertinggal dari daerah-daerah lain di Kabupaten Kampar. Pemekaran ini menjadi angin segar bagi masyarakat sehingga mata rantai birokrasi dalam pembangunan bisa dipotong," ujarnya.
Saat ini, menurut Hendri, ninik mamak dan panitia pemekaran telah melakukan sejumlah persiapan menyambut pemekaran. Salah satunya adalah menyediakan lahan untuk pusat pemerintahan dan pembangunan universitas seluas 85 hektare di Lipat Kain. Jika disahkan sebagai DOB yang kini masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam akan beribu kota di Lipat Kain.
"Kami sudah mempersiapkan lahan seluas 65 hektare di Desa Selero, daerah perbatasan antara Lipat Kain dan Kebun Durian, untuk dibangun kantor Bupati," ujar Hendri.
Dalam rapat dengar pendapat, Senin, 29 Februari 2016 kemarin, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat melanjutkan proses pemekaran Daerah Otonomi Baru di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan 87 daerah otonomi baru telah memiliki surat presiden (Surpres) yang dikeluarkan DPR periode 2009-2014.
Proses pemekaran daerah sempat dihentikan sejak pemerintah mengambil kebijakan melakukan moratorium pemekaran daerah pada Juni 2014. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada). Kementerian Dalam Negeri tengah mengupayakan penyelesaian harmonisasi karena 87 Daerah Otonomi Baru itu merupakan prioritas yang akan dimekarkan.
Dalam hal ini, Riau mendapat jatah lima pemekaran, yang terdiri atas Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dan Indragiri Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam dari Kampar, Kota Duri dari Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Darussalam yang mekar dari Rokan Hulu.
RIYAN NOFITRA