TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati mengatakan perlu ada pembatasan pengajuan sengketa dalam Pilkada mendatang. Sebab, menurutnya, dalam Pemilihan kepala Daerah 2015 yang tidak membatasi pengajuan sengketa memberikan implikasi yang tidak baik bagi konstelasi politik.
"Kalau tidak ada batasan kemungkinan orang menjadikan segala cara untuk mendapatkan putusan yang menguntungkan," katanya dalam Diskusi bertema Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pilkada, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.
Ida mencontohkan salah satu pengajuan sengketa yang tidak memperhatikan batas undang-undang terjadi di Kota pematang Siantar. Menurutnya, di sana ada sengketa yang mengajukan komplain soal waktu penyelenggarasn pilkada.
"Ada dua perkara yang diajukan oleh bakal calon perseorangan, tidak puas ke KPU maka balik ke Panwas dengan objek yang sama. Karena objek sama ditolak, kemudian maju ke PTTU, ini kan tidak ada ujungnya,” katanya.
Oleh karenanya menurut Ida, kasus sengketa di Pematang siantar tidak sesuai dengan hukum. Menurutnya, perlu ada kesadaran dari setiap calin untuk menghormati setiap keputusan.
“Wajib hukumnya menghormati putusan lembaga negara. Apapun keputusannya itulah kewajiban penyelenggara mematuhi aturan DKPP,” terangnya
ABDUL AZIS