TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyambangi Polda Metro Jaya, siang ini. Kunjungan MKD tersebut dilakukan untuk membahas keterlibatan anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dalam kasus dugaan peredaran dan penggunaan narkoba di perumahan Kostrad, yang terbongkar pekan lalu. "Hari ini kami akan ketemu Kapolda. Kami lakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap informasi tertangkapnya IH di Kostrad," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kantor Parlemen Senayan, Selasa, 1 Maret 2016.
Senin pekan lalu, intelijen dan Polisi Militer menggelar operasi narkoba di Perumahan Kostrad, Jakarta Selatan. Hasilnya, mereka merilis dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI, polisi, dan warga sipil dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
Dalam daftar warga sipil terdapat inisial IH dengan status anggota DPR. IH diduga Ivan Haz.
Junimart menuturkan pihaknya ingin mengkonfirmasi kebenaran kabar pascaoperasi narkoba di perumahan Kostrad. Jika benar, dia akan meminta Polda Metro memberikan bukti permulaan soal tuduhan terhadap Ivan tersebut. "Kami harus bersikap. Kalau ada bukti permulaan akan kami bawakan bukti ini ke dalam rapat pimpinan MKD," katanya. Menurut dia, bukti tersebut akan dibawa ke rapat internal anggota MKD untuk diputuskan tindak lanjutnya.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Ivan, politikus Partai Persatuan Pembangunan, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya. Tadi malam penyidik menahannya. Ivan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.
Untuk kasus penganiayaan, MKD juga telah membentuk tim panel yang akan bekerja selama 1 bulan ke depan. "Kami harap, selama 30 hari kerja, sudah bisa diputuskan perkaranya," kata Junimart.
Disinggung soal penahanan terhadap Ivan, Junimart memastikan MKD akan mempertimbangkan perkembangan kasus penganiayaan dalam pemeriksaan etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ujar dia, "Ancamannya diberhentikan 3 bulan atau diberhentikan secara tetap."
GHOIDA RAHMAH