TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, Budi Supriyanto, melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan laporan itu. "Mengenai pengembalian uang yang dikembalikan anggota Komisi V DPR yang disebutkan tadi (Budi Supriyanto) saya konfirmasikan ada," kata Yuyuk di kantor KPK, Selasa, 1 Maret 2016.
Budi menerima uang gratifikasi Sin$ 305 ribu untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Budi melaporkan gratifikasi itu pada pertengahan Februari 2016. Meski demikian, Yuyuk mengatakan bahwa pengembalian itu tidak akan menghentikan proses hukum. "Walaupun dia sudah mengembalikan, perkara akan tetap diproses," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan Damayanti Wisnu Putranti, yang juga tersangka utama. Belakangan, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada indikasi bahwa Budi terlibat dalam suap-menyuap tersebut. Selain Budi, orang lain yang terlibat adalah pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.
Selain Damayanti, KPK sudah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Julia Prasetyarini alias Uwi serta Dessy A. Edwin, yang diduga sebagai perantara suap. KPK resmi menetapkan Damayanti tersangka penerima suap dari Abdul Khoir. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penyidikan terus dikembangkan komisi antirasuah. Fokusnya untuk mencari anggota DPR yang diduga menerima suap selain Damayanti. Beberapa anggota DPR sudah diperiksa Komisi. Namun, yang menjadi sorotan adalah anggota DPR asal Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Musababnya, KPK sudah menggeledah ruangan Budi di Kompleks Parlemen. Juga mencegah Budi ke luar negeri.
MAYA AYU PUSPITASARI