TEMPO.CO, Parepare - Satu persatu pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makasau diperiksa Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan kamar bersalin di rumah sakit itu pada 2014.
Pada Selasa, 1 Maret 2016, Pelaksana tugas Direktur RSUD Andi Makasau Muhammad Yamin dan Ketua Panitia Penerima Barang Syukur. Sehari sebelumnya penyidik kejaksaan memeriksa Wakil Direktur Bidang Keuangan RSUD Andi Makasau Darnawati dan Kepala Bidang Perencanaan Arifin.
Adapun tersangka dalam kasus itu adalah pejabat pembuat komitmen proyek Uwais Alqarni dan Direktur PT Pahlawan Roata Chandra Pratama selaku rekanan. Keduanya sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
Yamin mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.15 Wita. Sempat istrahat pada pukul 14.00 Wita, kemudian dilanjutkan hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan Syukur tiba di kejaksaan pukul 14.00 Wita. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Risal Nurul Fitri mengatakan, Yamin ditanya ihwal perencanaan pengadaan alat kesehatan. "Saksi sebelumnya mengaku tidak tahu menahu soal perencanaan,” ujarnya, Selasa, 1 Maret 2016.
Selain penyelewengan anggaran, kata Risal, penyidik kejaksaan juga akan mengembangkan penyidikan ke arah gratifikasi. Pekan depan tindak pidana gratifikasi mulai digali setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kejaksaan sudah mengantongi hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengadaan alat kesehatan dan kamar bersalin itu mendapat kucuran anggaran Rp 19,8 miliar dari Kementerian Kesehatan. Penyidik kejaksaan menduga anggaran itu telah diselewengkan hingga negara mengalami kerugian negara mencapai Rp Rp 10 miliar.
Yamin yang ditemui Tempo saat istrahat pemeriksaan mengaku tidak tahu menahu pengadaan alat kesehatan itu. Dia beralasan menjabat sebagai Pelaksana tugas Direktur RSUD Andi Makasau pada April 2015. “Jadi, saya tidak tahu pengadaan itu," ucapnya.
Adapun Syukur, hingga berita ini ditulis masih menjalani pemeriksaan.
DIDIET HARYADI SYAHRIR