TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendekatan hukum dengan menggunakan sistem multi door dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Dengan sistem multi door ini penanganan kasus karhutla dapat menggunakan peraturan perundang-undangan yang paling mungkin digunakan.
Pendekatan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Pada 20 Desember 2012 Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani MoU peningkatan kerja sama dalam penegakan hukum untuk sumber daya alam yang berkelanjutan.
MoU ini dibuat dalam rangka pelaksanaan program REDD+ (Reduction of Emissions from Deforestration and Forest Degradation Plus). Kemudian perjanjian ini ditindaklanjuti dengan MoU di tingkat eselon 1 pada tanggal 20 Mei 2013. Pendekatan multi door ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum di sektor kehutanan. "Apakah memberikan efek jera atau tidak, masih banyak sistem yang masih harus dikembangkan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Pendekatan ini memang pada awalnya ditujukan mengembalikan aset negara yang berkaitan dengan kasus-kasus lingkungan dan kejahatan atas sumber daya alam. Nantinya dalam pendekatan ini, kejahatan sumber daya alam dilakukan melalui tindak pidana korupsi, pajak, maupun pencucian uang.
Menurut Siti saat ini proses penegakan hukum untuk kasus kebakaran hutan dan lahan sanksinya masih sangatlah ringan. Untuk itu perlu dilakukan penguatan hukum dengan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Selain itu, akan dilakukan pula revisi terhadap Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang Lingkungan Hidup.
Pendekatan ini merupakan pendekatan baru dalam menangani kebakaran hutan. Sejauh ini pendekatan kebakaran masih dilakukan secara paralel. Kelebihan dari pendekatan ini adalah lebih banyaknya pihak yang dapat membantu proses pengawasan dan penegakan hukum. Sehingga, diharapkan dapat meberikan efek jera bagi para pelaku karlahut.
Untuk itu KLHK akan melakukan lokakarya dan pelatihan untuk sistem ini. Rencananya lokalatih ini akan diikuti oleh 40 peserta yang tersebar dari berbagai elemen. Diantaranya adalah dari unsur penyidik Polri, kejaksaan, pengadilan negeri, PPNSKLHK, dan pemerintah daerah.
Hingga saat ini kementerian telah mengenakan sanksi administrasi sebanyak 23 sanksi. Sanksi paksaan diberikan kepada 4 perusahaan, pembekuan izin 16 perusahaan, dan pencabutan izin diberikan kepada 3 perusahaan. Kepada perusahaan ini nantinya akan diambil kembali lahannya menjadi milik negara.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI