TEMPO.CO, Jakarta - Rapat terbatas terkait dengan pembangunan sarana-prasarana kementerian dan lembaga negara berujung keputusan pemerintah mempertahankan moratorium pembangunan sarana dan prasarana. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, moratorium ditujukan pada sarana dan prasarana yang pembangunannya sudah berjalan setahun.
Pramono menyatakan ada banyak lembaga yang oleh Presiden Joko Widodo diminta mengkaji kembali proyek sarana dan prasarananya. "Tadi ada BNN, Lemhannas, KPU, BPK, BSN, PPATK, Kepolisian, TNI, dan sejumlah kementerian," ujarnya seusai rapat terbatas di kompleks Istana Merdeka, Senin, 29 Februari 2016.
Jokowi, sebelumnya, menyatakan moratorium pembangunan sarana dan prasarana yang sudah berjalan setahun akan dipertahankan. Tujuannya, mengetatkan pengeluaran dan memastikan anggaran digunakan untuk proyek pembangunan yang diperlukan saja.
Selain membatasi pembangunan sarana dan prasarana, Jokowi memperketat aturan pembelian lahan baru. Lembaga negara dan kementerian diminta hanya menggunakan lahan yang sudah dimiliki negara. Perubahan Peraturan Menteri Keuangan pun direncanakan mendukung langkah ini.
Pramono melanjutkan bahwa proyek sarana-prasarana kementerian dan lembaga yang ditolak Jokowi sesungguhnya sudah memiliki anggaran dalam APBN 2016 atau sudah disetujui DPR, BPKP, dan Menteri Keuangan. Namun, kata Pramono, itu bisa ditolak apabila tidak disetujui Presiden. "Bahkan beberapa itu, sebelum naik ke Presiden, sudah kami kembalikan lebih dulu karena, sepengetahuan kami, moratorium masih berjalan.”
Ketika ditanya soal ke mana anggaran akan beralih jika proyek ditolak Jokowi, Pramono menyatakan dananya hanya akan dikembalikan. "Dan sepertinya sudah banyak yang kami kembalikan," tuturnya.
ISTMAN MP