TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pertahanan dan Intelijen Negara Dewan Perwakilan Rakyat Mahfud Siddiq mengatakan, perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bisa mengakomodasi penambahan kewenangan Badan Intelijen Negara.
"Masih mungkin didiskusikan sepanjang ada koridor yang jelas dan batasan yang jelas (dengan polisi) sehingga tidak masuk kepada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Mahfud di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016. “Masuk ke wilayah pro justicia,”
Mahfud mengatakan, draf revisi undang-undang terorisme belum mencantumkan penambahan kewenangan Badan Intelijen. Namun, penambahan kewenangan masih bisa dibicarakan dalam pembahasan rencana perubahan undang-undang terorisme. "Tapi tergantung pansusnya,” kata dia. “Pansus kan belum terbentuk sekarang."
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso hari ini mengatakan, Komisi Pertahanan dan Intelijen Negara Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat menambahkan kewenangan lembaga yang dipimpinnya dalam menangani separatis, radikalisme, dan terorisme. Namun, Sutiyoso menegaskan kewenangan baru itu bukan dalam menangkap.
Menurut Sutiyoso, BIN ingin diberikan kewenangan tambahan dalam memanggil seseorang untuk mendalami sebuah informasi. "Itu saja,” kata dia. “Bukan menangkap seperti pekerjaan polisi."
ANGELINA ANJAR SAWITRI