TEMPO.CO, Denpasar - Agus Tay Hamda May 25 tahun, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 29 Februari 2016, dalam perkara pembunuhan gadis cilik Angeline.
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar ketua majelis hakim Edward Harris dalam persidangan.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya. Hakim tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum. Namun hakim memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan terdakwa masih muda. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya, di pengadilan negeri yang sama, Margriet Megawe dinyatakan terbukti membunuh Angeline. Magriet dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. "Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, dan memperlakukan anak secara diskriminatif," kata ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hakim juga menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35/2014 serta Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35/2014. Vonis hukuman hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum.
ANTARA