TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terhadap terdakwa Margriet Christina Megawe, 60 tahun yang terbukti membunuh anak angkatnya Engeline, 8 tahun, pada 16 Mei 2015. “Vonis hakim mampu mewakili luka masyarakat,” tutur Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani kepada wartawan, Senin, 29 Februari 2016.
Lies menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga itu sudah tepat. Margriet terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Menurut dia, pembunuhan terhadap Engeline sangat memukul perasaan keluarga dan masyarakat.
Tak hanya itu. Lies menilai vonis tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. “Poinnya, kekerasan terhadap anak itu membuat luka di masyarakat, bukan cuma bagi ibu atau keluarga kandungnya,” kata Lies.
Lies berpendapat, jatuhnya vonis maksimal terhadap Margriet dikarenakan alat bukti yang disajikan jaksa tersedia cukup lengkap. Satu di antaranya adalah keterangan saksi yang memberatkan Margriet. Saksi berani berterus terang, salahsatunya karena LPSK telah memberikan jaminan perlindungan.
Karena itulah, kata Lies, keterangan saksi dalam sidang pembunuhan Engeline sangat berkualitas. Kualitas kesaksian itu membuat hakim dapat mempertimbangkan putusannya secara lebih bijak.
Baca Juga:
Selain memvonis Margriet C Megawe dengan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Agus Tae Hamda May. Dia dinilai terbukti terlibat membantu pembunuhan berencana terhadap Engeline.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Margriet dan keluarganya mengirim berita soal hilangnya anak angkat mereka, Engeline, di media sosial.Karena simpati, berbagai pihak pun berbondong-bondong mencarinya. Hingga pada akhirnya polisi menemukan petunjuk berupa mayat Engeline yang ditemukan terkubur di lubang pembuangan sampah di area rumah Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.
AVIT HIDAYAT