TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, mengatakan, hingga saat ini, tidak ada panggilan terhadap kliennya atas dugaan korupsi pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu. "Sepanjang saya tahu, tidak ada," katanya saat dihubungi pada Sabtu, 27 Februari 2016.
Pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai di Bengkulu dijalankan PT Pelindo II. Proyek tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp 286 miliar.
Kejaksaan Negeri Bengkulu berencana memanggil semua petinggi Pelindo II terkait dengan dugaan korupsi pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai. Sebagai mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino juga akan dipanggil. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut dia, pemanggilan terhadap RJ Lino bukan yang pertama kalinya dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sebab, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan, tapi RJ Lino tidak hadir.
Sudarmawan tidak menjelaskan apa kesalahan Lino dan jajarannya dalam persoalan ini. “Karena pada pemanggilan sebelumnya tidak pernah datang. Makanya kita panggil yang lain dulu untuk melengkapi bukti,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah meminta bantuan dua ahli bidang pengerukan pelabuhan, termasuk melibatkan pihak perguruan tinggi. Peran saksi ahli itu untuk mengetahui pengukuran dasar laut yang tidak bisa dijelaskan dengan pemikiran biasa dan bersifat sangat teknis.
RJ Lino dicopot sebagai Direktur Utama PT Pelindo II oleh Menteri BUMN. Pencopotan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Lino juga ditetapkan sebagai tersangka kasus mobile crane oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
VINDRY FLORENTIN | PHESI ESTER JULIKAWATI