Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Guru JIS Protes, Suami Diperlakukan Seperti Teroris

image-gnews
Kiri kanan: Guru JIS, Ferdinand Tjiong, Hotman Paris dan Neil Bantleman menunjukkan surat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi di Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015.  Mereka sempat ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. TEMPO/Subekti.
Kiri kanan: Guru JIS, Ferdinand Tjiong, Hotman Paris dan Neil Bantleman menunjukkan surat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi di Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015. Mereka sempat ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdinand Tjiong guru Jakarta Intercultural School (JIS), ditangkap di rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis dini hari, 24 Februari 2016. Ia ditangkap kembali setelah sempat bebas dari tuduhan pencabulan terhadap siswanya.

Siska Tjiong, istri Ferdi, mengaku kecewa atas penangkapan itu. Menurut dia, suaminya diperlakukan bak teroris. "Anda tahu film G-30-S PKI? Ya seperti itu suami saya diperlakukan," ujarnya di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.

Saat itu jam menunjukkan pukul 02.00 WIB. Sekitar 20 orang memanjat pagar yang digembok dan menggedor-gedor rumah Ferdi. "Saya kira ada rampok."

Begitu pintu dibuka, Siska melihat polisi membawa senjata laras panjang dan menunjukkan surat penangkapan kepada Ferdi. Ia pun diberi waktu hanya lima menit untuk ganti baju. "Ke kamar mandi pun dibuntuti," kata Siska sambil terisak.

Ia menyesalkan tindakan penegak hukum yang memperlakukan suaminya bak penjahat tak bertanggung jawab. "Kenapa harus seperti itu?" katanya. Menurut dia, selama ini suaminya selalu kooperatif memenuhi panggilan pengadilan. "Suami saya tidak pernah lari," katanya.

Terlebih, penangkapan itu dilakukan di depan anaknya. Ia takut kejadian itu akan membawa trauma kepada anaknya seumur hidup.

Tak hanya Ferdi, hal serupa juga dialami Neil Bantleman. Ia juga guru JIS yang sempat lolos dari jerat hukum pada Agustus tahun lalu dalam kasus yang sama.

Semalam, Neil dijemput di Bandara Soekarno Hatta. Ia pergi ke Bali bersama istrinya pada 24 Februari 2016. Tracy Bantleman, istri Neil, mengatakan mereka berangkat ke Bali sebelum keputusan itu diberikan. Begitu mendengar ada keputusan itu, mereka pun kembali ke Jakarta. "Kami tidak lari!" katanya.

Kini Neil dan Ferdi ditahan di Cipinang. Terpidana dihukum penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 100 juta. Jika tak mampu bayar denda, maka hukuman diganti dengan tambahan 6 bulan penjara. Baca: Putusan Pengadilan Negeri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neil dan Ferdi pun berencana mengajukan Peninjauan Kembali terkait dengan putusan Majelis Hakim Kasasi. "Belum tahu kapan, kami masih menunggu salinan putusan kasasi dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Patra M Zen, kuasa hukum Neil dan Ferdi.

Patra menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa korban yang berinisial MAK pernah diperiksa di Belgia. Ia mengatakan mendapat informasi tersebut dari hasil investigasi salah satu media di Kanada yang menggarap kasus ini.

Hasil medis yang didapatkan dari pemeriksaan itu menyebutkan bahwa si anak tidak pernah terkena penyakit seksual menular. "Kami tengah berupaya untuk mendapatkan medical record ini karena ini bisa dinilai sebagai novum," ujar Patra.

Dalam putusan banding pada 10 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Neil dan Ferdi tidak terbukti melakukan tindak pidana. Putusan ini berdasarkan fakta medis dan fakta hukum selama di persidangan.

Seluruh catatan medis rumah sakit tempat korban diperiksa, yaitu klinik SOS Medika, Rumah Sakit Pondok Indah, dan Rumah Sakit Polri menyatakan bahwa lubang anus korban normal. Korban juga dinyatakan tak pernah mengalami penyakit herpes seperti opini yang dibentuk sejak kasus ini muncul.

Pada tanggal 24 Februari 2016, Neil dan Ferdi diputuskan bersalah di tingkat kasasi. Alasannya, secara hukum tak ada yang salah dari proses peradilan di Pengadilan Negeri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

28 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

35 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

50 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

51 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

51 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

51 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

57 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

57 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

31 Januari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang