TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasasi dua guru Jakarta Intercultural School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman. Mereka, yang sempat bebas, kembali harus masuk tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan keduanya kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk kembali menjalani hukuman. "Mereka sudah dieksekusi kemarin," kata Chandra, Jumat, 26 Februari 2016.
Ferdinant dijemput oleh Kejaksaan di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan pada 24 Februari 2016. Sedangkan Neil baru diamankan dinihari tadi. "Neil kami jemput di bandara. Yang bersangkutan ada di Bali sebelumnya," ujar Chandra.
Putusan tersebut diketuk pada 24 Februari 2016 oleh ketua majelis hakim tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, dan dua hakim agung lain, Suhadi dan Salman Luthan.
Keduanya akan menjalani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, keduanya diputus bebas dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 10 Agustus 2015. Mereka mengajukan banding karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis keduanya dengan hukuman 10 tahun penjara pada April 2015.
NINIS CHAIRUNNISA