TEMPO.CO, Bengkulu - Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan batal mendaftarkan gugatan praperadilan pada Jumat, 26 Februari 2016.
"Rencana hari ini didaftarkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun, karena masih ada berkas dan alat bukti yang belum lengkap, jadi akan didaftarkan pada Selasa pekan depan," kata kuasa hukum korban, Yuliswan, Jumat, 26 Februari 2016.
Setelah mempelajari berkas gugatan, kata Yuliswan, ternyata masih ada satu alat bukti lagi yang belum mereka dapat. "Lagi pula untuk mengajukan praperadilan tidak ada batas waktunya," ujarnya.
Yuliswa menyayangkan penerbitan surat ketetapan pemberhentian perkara (SK2P) kasus Novel oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Menurut dia, bila hukum tegak, tidak ada alasan bagi Kejaksaan menerbitkan SK2P.
"Kasus ini sudah masuk ke pengadilan, sudah dijadwalkan sidang. Artinya, proses penuntutan sudah terjadi, sudah te-register. Tidak ada ceritanya kedaluwarsa," tutur Yuliswan.
Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus Novel dengan menerbitkan SK2P. Surat bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmat mengatakan ada tiga alasan utama penghentian perkara Novel. Tiga alasan itu adalah tidak cukup bukti, perkara dianggap kedaluwarsa, serta adanya keraguan bahwa Novel pelaku penembakan dan penganiayaan para pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
PHESI ESTER JULIKAWATI